Korupsi Dimulai Dari "Kampus"

Posted by Rhodoy R Ediyansyah on Rabu, 29 Februari 2012 | 0 komentar


Korupsi Dimulai Dari "Kampus"


bisnis
Padang - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan biaya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bus kampus Universitas Andalas (Unand) menemukan jalan buntu.

Surat permintaan saksi ahli yang dilayangkan Kejari Padang ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tidak berbalas.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Syahrial mengungkapkan, penyidik sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu. “Sudah dua bulan, tidak berbalas,” tutur Syahrial kepada wartawan, Senin (27/2).

Padahal, keterangan saksi ahli dari Kemenkeu sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Termasuk dalam penghitungan kerugian negara. “Bisa dikatakan, itu kuncinya. Tanpa keterangan dari saksi ahli Kemenkeu, kasus ini semakin rumit,” katanya.

Kendala ini membuat kasus yang merugikan negara sekitar Rp260 juta ini terkatung-katung.

“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Bahkan, pencarian saksi ahli dilakukan sejak tahun lalu, namun belum berhasil,” jawab Syahrial.

Hal lainnya yang jadi kendala dalam penuntasan kasus ini, dikarenakan kesulitan penyidik mendapatkan bukti kuat. Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Padang Daminar menyebutkan, kesalahan yang dilakukan beberapa oknum sudah tampak. Tapi, pembuktiannya belum bisa dilakukan secara penuh. “Kesalahannya tampak. Tapi, pembuktian sulit,” ulasnya.

Bukti yang dimaksud adalah bon-bon minyak yang diberikan para sopir bus kampus kepada pihak SPBU. Tapi, bon tersebut tak bisa ditemukan, karena terlanjur dibuang para sopir, setelah mencairkannya dengan uang. Dengan alasan-alasan itu, kasusnya terpaksa diabaikan untuk sementara.

“Kita fokus dulu ke kasus yang lain. Kasus yang tidak terlalu rumit,” ungkap Daminar.

Terhitung hingga akhir maret, sudah 45 saksi yang menjalani pemeriksaan. Mulai dari pihak kampus, hingga sopir bus. Termasuk pihak SPBU tempat bus mengisi BBM.

“Sudah puluhan banyaknya saksi yang kita periksa. Tapi juga belum mangkus,” lanjut Daminar.

Kerugian negara diungkapkan, berasal dari iuran setiap mahasiswa tiap semester sebesar Rp200.000.. Iuran tersebut tergolong dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional bus kampus seperti BBM, biaya perawatan bus, honor tim pengelola dan sopir.

Penggunaannya tertuang dalam Surat Keputusan Rektor nomor 146.a/XIV/A/Unand-2006 tanggal 7 Mei tentang pengelolaan transportasi bus Kampus Unand, dan SK No. 227/XIII/A/Unand-2008 tanggal 18 Januari 2008 Tentang Pengangkatan Tim Pengelola Transportasi Kampus Unand.

Setelah penerbitan SK, staf administrasi pengelola bus kampus mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 1 bulan kegiatan dengan mekanisme. Manajer menyerahkan RAB tersebut kepada Rektor Unand, yang waktu itu diduduki Musliar Kasim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya diserahkan kepada Pembantu Rektor II (PR II) Weri Darta Taifur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), data ril penggunaan BBM sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Kebutuhan Harian (DKH) BBM yang dibuat oleh pihak Pengelola yaitu Staf Administrasi, tidak sesuai dengan kwitansi serta dana yang telah diterima atau RAB yang disetujui.

Rhodoy Blog's Rahmat H Rp. 20.000

Diana Y Rp. 10.000

Ratna W Rp. 40.000

Rahma D Rp. 75.000

Irawan B Rp. 30.000

T Sinaga Rp. 50.000

Eko Tri W Rp. 20.000

Susilo M Rp. 100.000

Devita Rp. 10.000

Aini Rp. 50.000

Lis H Rp. 10.000

Edo Rp. 1.000


Indahnya Berbagi dengan sesama => Share

0 komentar for "Korupsi Dimulai Dari "Kampus""

Leave a reply

Blog Kontes Bank Mandiri

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Tag Cloud

Recent News

Archives