Lima Terdakwa Kasus Mesuji Divonis 10 Tahun Penjara
Posted by Rhodoy R Ediyansyah on Jumat, 24 Februari 2012 | 0 komentar
Kayu Agung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus bentrokan berdarah di Desa Sodong Kecamatan Mesuji Sumsel.
Mereka dihukum 8 tahun dan 10 tahun penjara. Kelima Terdakwa yang merupaka karyawan PT Sumber Wangi Alam itu terbukti melanggar pasal 338 KUHP Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan terbukti membunuh Indra Syafei Bin Tutul dan Syaktu Macan Bin Sulaiman.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kayu Agung yang diketuai Hakim Khusnaini memvonis terdakwa Heri Supriansyah Bin Syafei selama 10 tahun penjara.
Sedangkan keempat terdakwa lain masing-masing Tarjo Bin Daryo, Sufriansyah Bin Yanto Suharto, Ridwan alias Duan bin Rismandan M Idrus Bin Jauhari di vonis 8 tahun penjara masing-masing.
Kelima terdakwa dari pihak PT Sumber Wangi Alam (SWA) itu, menurut majelis hakim terbukti melanggar pasal 338 KUHP Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mari Berbagidengan sesame => Share
0 komentar for "Lima Terdakwa Kasus Mesuji Divonis 10 Tahun Penjara"
Leave a reply