Dedi Sugarda "Pantas" Pimpin KPK
Posted by Rhodoy R Ediyansyah on Rabu, 29 Februari 2012 | 1 komentar
Aksi nekat Dedi Sugarda membacok terdakwa suap, Jaksa Sistoyo, di Pengadilan Tipikor Bandung menjadi sorotan. Dalam pemeriksaan, Dedi mengakui memiliki niat lain selain membacok Jaksa Sistoyo.
"Pelaku mengaku anggota sebuah LSM Mapan (Masyarakat Pemerhati Aparat Negara), dalam pengakuannya di hadapan penyidik selain Sistoyo, Cirus juga jadi target pelaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Endang Sri Wahyu Utami, di Mapolrestabes Bandung, Rabu 29 Februari 2012.
Dedi yang geram melihat aksi nakal para penegak hukum dengan melakukan korupsi, berniat memberikan efek jera (shock terapy). "Motif utamanya cuma efek jera, tapi kita masih telusuri apakah ada motif lainnya," terang Kompol Endang.
Sementara itu, pengacara Sistoyo, Firman Wijaya, berencana melaporkan insiden yang menimpa kliennya ini ke lembaga hukum tertinggi di negeri ini. "Akan kami laporkan ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan Mabes Polri," kata Firman.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa kliennya ini harus segera ditangani dengan cepat. "Terlepas dari pelaku sudah mempersiapkan untuk melakukan aksinya, namun juga harus dilihat pesan dari aksi ini bahwa penegakan hukum hari ini sangat tidak dihargai," ujarnya.
Pihak kuasa hukum Sistoyo meminta, agar semua lembaga tersebut untuk mengungkap insiden ini. "Kita semua sepakat proses peradilan harus dilaksanakan, kita juga hormati proses peradilan. Tapi hari ini insiden tersebut, betul-betul merusak dunia peradilan kita. Menurut hemat saya pelaku itu justru menginjak-injak peradilan kita," ujar Firman.
Jaksa Sistoyo tertangkap tangan KPK saat sedang bertransaksi suap pada November 2011. Saat itu, KPK menemukan Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sistoyo, KPK juga menangkap tangan Edward dan Anton Bambang.
Pemberian uang tersebut diduga karena Edward yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sistoyo meringankan tuntutan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menjelaskan kasus yang tengah ditangani Jaksa Sis. Saat ini, Jaksa Sis tengah menangani perkara penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Suripto menceritakan, kasus penipuan tersebut berawal pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edward di Kampung Kebon Jahe RT 1/3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Edward sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih.
Uang itu untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.
Selain itu Edward juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011.
Sebagai konsekuensinya, jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.
Namun saat hendak dicairkan 14 April 2011, ternyata keempat cek tersebut tidak bisa dicairkan.
Indahnya Berbagi dengan sesama => Share
Banyak juga donasinya gan