KPK Tak Puas Atas Vonis Syarifuddin

Posted by Rhodoy R Ediyansyah on Selasa, 28 Februari 2012 | 0 komentar


KPK Tak Puas Atas Vonis Syarifuddin


bisnis
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana ajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum hakim nonaktif Syarifuddin empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan (divonis 3,5 tahun) terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.

"Kita rencana untuk banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Namun sebelumnya, KPK akan mempelajari dasar putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut. Adapun tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya meminta Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti enam bulan kurungan. Dalam mempertimbangkan putusan ini, majelis hakim tidak sepakat dengan jaksa soal pasal penjerat Syarifuddin.

Jaksa menilai Syarifuddin terbukti melakukan perbuatan korupsi sesuai dakwaan kesatu yang memuat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur soal penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diketahui hal itu diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara menurut hakim, Syarifuddin terbukti melanggar dakwaan keempat yang memuat Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari hakim Gusrizal (ketua), Mien Trisnawati, Sofialdi, Anwar, dan hakim Ugo.

Secara terpisah, jaksa yang menangani perkara ini, Zet Tadung Alo, mengatakan, pihaknya akan mengkaji secara hukum soal penerapan Pasal 5 Ayat 2 jo Ayat 1 huruf b UU Tipikor ini. "Kita akan kaji secara hukum apakah tepat, karena menurut kita, Pasal 12," kata Zet.

Termasuk, lanjut Zet, soal pembuktian terbalik yang menurut hakim tidak perlu dilakukan Syarifuddin. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan KPK mengembalikan ke Syarifuddin pecahan mata uang asing senilai lebih dari Rp 2 miliar yang disita saat penggerebekan di rumah hakim pengadilan niaga itu.

Selain menemukan uang Rp 55 juta, penyidik KPK menemukan pecahan mata uang asing yang terdiri dari 116.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand.

Menurut majelis hakim, pembuktian terbalik atas asal usul pecahan mata uang asing itu tidak dapat dilakukan karena uang-uang tersebut tidak ada dalam dakwaan. Majelis hakim juga menilai, pembuktian terbalik dalam perkara korupsi, bersifat terbatas, hanya dapat dilakukan terkait dakwaan yang memuat pasal tertentu.

Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Tipikor, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Indahnya Berbagi dengan sesama => Share

0 komentar for "KPK Tak Puas Atas Vonis Syarifuddin"

Leave a reply

Blog Kontes Bank Mandiri

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Tag Cloud

Recent News

Archives