Pejabat Kemenkes Perkaya Diri Sendiri

Posted by Rhodoy R Ediyansyah on Kamis, 01 Maret 2012 | 1 komentar


Pejabat Kemenkes Perkaya Diri Sendiri


bisnis
Mantan Sesditjen Kementerian Kesehatan Mulya A. Hasyim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Maret 2012. Mulya dijerat dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Rudy Hartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Jaksa juga mendakwa anak buah Mulya, Hasnawati, yang menjabat sebagai ketua panitia penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp6,168 miliar.

Pengadaan itu diawali dengan datangnya 3 surat permohonan alat kesehatan dari RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara, masing-masing dua dan satu surat. Saat pengadaan itu, Mulya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen kemudian langsung menunjuk Hasnawati sebagai ketua panitia penunjukan langsung dan mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari dengan alasan ada kejadian luar biasa.

Setelah disetujui, Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan kepada PT Indofarma senilai Rp12,325 miliar. Dirut Pemasaran Indofarma M. Najib kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp15,625 miliar.

Belakangan diketahui ternyata pengadaan itu justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. “Ini melanggar pasal 16 Kepres No 80 Tahun 2003 tentang  Pengadaan Barang dan Jasa," ujar Jaksa Rudy.

Baik Mulya maupun Hasnawati pun dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam perkara ini, terdakwa juga dipidana bersama-sama dengan Hasnawati dan M Najib dalam berkas perkara yang berbeda. Mulya terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp200 juta.

Meski sudah menjadi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum hanya memberlakukan tahanan kota terhadap Mulya dan Hasnawati. Alasannya, menurut jaksa, Mulya saat ini masih menjabat sebagai Plt Direktur RS Haji Pondok Gede.

Rhodoy Blog's Rahmat H Rp. 20.000

Diana Y Rp. 10.000

Ratna W Rp. 40.000

Rahma D Rp. 75.000

Irawan B Rp. 30.000

T Sinaga Rp. 50.000

Eko Tri W Rp. 20.000

Susilo M Rp. 100.000

Devita Rp. 10.000

Aini Rp. 50.000

Lis H Rp. 10.000

Edo Rp. 10.000

Ramadhan Rp. 70.000


Indahnya Berbagi dengan sesama => Share

1 komentar for "Pejabat Kemenkes Perkaya Diri Sendiri"

  1. Info Kutai Timur says:

    Salam dari saya Purjianto blogger sangatta Kutai Timur

Leave a reply

Blog Kontes Bank Mandiri

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Tag Cloud

Recent News

Archives